AGENDA ACARA SEPEKAN YOGYAKARTA 15 SEPT - 5 OKTO 2011
SEPTEMBER-OKTOBER 2011 | [PAMERAN] |Komputer: Yogyakomtek, Jogja Expo Center, 1-5 Oktober |Foto: Karya Regina Safri, Bentara Budaya, 27-28 September. |Senirupa: The Treasure of Spiritual Art - Post Hybridity, Sangkring Art Space, 19-30 September. |Pentas Rupa Baca & Rasa, Wayan Beratha Yasa, 24 Sep-8 Okt, Tembi Rumah Budaya, Bantul. |Love Is All You Need, 14 Sep-4 Okt, Via-via Cafe and Alternative Art Space. |Patung: "Sekarat", 21-30 September, Taman Budaya Yogyakarta. |Jogja Edu Expo 2011, pameran pendidikan dan gelar seni pelajar dan insan pendidikan se Yogyakarta. 30 Sep-2 Okt, jam 09.00-16.00. Taman Pintar Yogyakarta. |Pameran Produk Herbal, Fakultas Farmasi UGM, 30 Sep-1 Okt, 08.00-17.00, di Grha Sabha Pramana, UGM, Bulaksumur. [PELATIHAN] |Pengarusutamaan Gender, YAKKUM Emergency Unit (YEU) Yogyakarta, 28-30 September jam 09.00-17.00, di Disaster Oasis Trainning Center, Jl. Kaliurang Km 21,5 Hargobinangun, Pakem, Sleman. |Maximum Climbers Gathering 2011, 30 Sep-2 Okt, Pantai Siung, Gunung Kidul, CP: 0274-7428076, 081215475337. [FESTIVAL] |Music, Festival Band dalam rangka Hari Pangan Se Dunia XXXI, 30 September, Benteng Vredenburgh. |KOREAN DAY 2011, Korean Singing Comp., 19 Sp-17 Okt, hub: info@koreanday-ugm lockerz.com/s/142635476 [LOMBA] |Lomba Fotografi-Cepen-Essay dlm rangka Psikologi Fest Jurnalistik UGM, Info: 085661634135. |Lomba MHQ, MSQ, MTQ, Kaligrafi, Adzan, CCA tingkat SMP, 9 Oktober, pendaftaran s.d 5 Oktober di SMAN 5 Yogya. CP 081802617467. [FILM] |Pemutaran Film "White Terror", Salvador Allende, G30s/PKI, Lumumba, 29 Sep-1 Okt, di Perpustakaan Literati. [UJIAN SIM] Massal, Sim A & C bagi warga Sleman, di Purwomartani, Sleman. Daftar 12 Sep-1 Okt, ujian 4 Oktober. [TALKSHOW] Bisnis, "Strategi Jitu Menjadi Industriawan Bisnis", 30 Sep, 16.00, Hotel Sahid, Jl. Babarsari Yogyakarta. [MEDIS] Program Peduli Kesehatan dari Laboratorium Klinik Parahita Yogyakarta, 1-8 Oktober. PK Parahita, Dr Soetomo, Yogyakarta.
July 19, 2010
Keistimewaan Yogyakarta Harus Dipertahankan
YOGYAKARTA,SENIN- Pemerintah pusat harus menjamin status keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan. Jaminan itu penting sejalan dengan kian dekatnya masa jabatan periode kedua Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY, yang dijabat Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX, yang berakhir pada 9 Oktober 2008.
Pemerintah pusat juga menjanjikan perpanjangan masa jabatan gubernur dan wagub sampai undang-undang (UU) yang mengatur keistimewaan DIY secara detail selesai. Minggu (28/9), anggota DPRD DIY, Heru Wahyukismoyo, menyebutkan, pemilihan kepala daerah secara langsung sebenarnya tak sejalan dengan Sila IV Pancasila, yakni musyawarah dan mufakat sebagai amanat demokrasi Pancasila. Jadi, jika gubernur-wakil gubernur DIY tak dipilih secara langsung, bukan pelanggaran atas konstitusi. ”Turbulensi politik ini akibat reformasi konstitusi yang tidak konsisten dengan akar kebangsaan,” katanya.
Guru besar sejarah Universitas Gadjah Mada, Joko Suryo, menuturkan, salah satu sisi yang harus menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan keistimewaan DIY adalah konteks sejarah yang melatarbelakanginya. ”Hanya dengan menilik sejarah berdirinya Keraton Yogyakarta dan penggabungannya ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kita akan bisa mendapat gambaran lengkap tentang makna keistimewaan DIY itu,” ujarnya.
Dari segi kesejarahan, Joko mengatakan, Kesultanan Yogyakarta ada lebih dahulu dibandingkan NKRI. Pada masa kolonial, sultan diakui otoritasnya sebagai penguasa wilayah Yogyakarta. ”Ini berbeda dengan kekuasaan monarki lainnya di Nusantara yang setelah ditaklukkan langsung dihapuskan Belanda,” katanya.
Hal itu, kata Joko, tak terlepas dari ikatan kuat antara sultan sebagai pengayom dan rakyat sebagai kawulanya. ”Berdasarkan pertimbangan penasihat pemerintahan kolonial saat itu, penghapusan kesultanan justru akan berpotensi besar menimbulkan gejolak di masyarakat,” katanya. Hal serupa juga berlanjut pada masa penjajahan Jepang ketika Kesultanan Yogyakarta berstatus daerah istimewa yang memiliki pemerintahan otonom.
Selo Soemardjan dalam bukunya, Perubahan Sosial di Yogyakarta, pun menjelaskan, ketika Jepang datang menggantikan Belanda untuk menjajah negara ini tahun 1942, Sultan Hamengku Buwono (HB) IX meminta agar diperbolehkan memerintah rakyat Yogyakarta secara langsung, tidak melalui pepatih dalem. Jepang meluluskan permintaan itu, bahkan melantik untuk kedua kalinya Raja Keraton Yogyakarta HB IX agar kokoh kedudukannya. Jepang memberi istilah Koti atau Daerah Istimewa Yogyakarta untuk diperintah HB IX.
Ikatan kuat antara raja dan rakyat itu, kata Joko, terus berlangsung hingga zaman modern. Salah satu yang menonjol adalah pada masa kepemimpinan HB IX, yang dinilai sebagai pemimpin yang benar-benar menunjukkan karakter kerakyatannya.
Mengenai konteks keistimewaan pada masa kemerdekaan, Joko melihat hal itu jelas tercantum dalam Amanat 5 September 1945 yang dikeluarkan HB IX dan Paku Alam (PA) VIII. Amanat itu menyatakan penggabungan diri Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman ke dalam NKRI dengan status daerah istimewa yang memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur wilayahnya.
Amanat itu dijawab Presiden Soekarno dengan menyerahkan Piagam Kedudukan kepada HB IX dan PA VIII sebagai tanda persetujuannya pada 6 September 1945 (tertanggal 19 Agustus 1945). Hal itu juga tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945, sebelum perubahan, yang menyatakan, negara menghormati daerah yang memiliki status istimewa.
Dari tinjauan ini, Joko menilai, secara historis, sosiologis, dan politis, pemerintahan di bawah kepemimpinan sultan adalah sistem yang paling tepat bagi Yogyakarta. ”Pemerintahan sultan menciptakan stabilitas bagi masyarakat Yogyakarta. Kalau sistem itu diganti, justru bisa menyebabkan instabilitas,” katanya.
Ketua Senat Akademik UGM Sutaryo mengatakan, tak bisa dimungkiri, ruh keistimewaan DIY adalah kepemimpinan sultan sebagai kepala daerah. ”Tanpa itu, keistimewaan tidak ada maknanya,” katanya. Ketua DPRD DIY Djuwarto berharap pemerintah pusat segera mengesahkan perpanjangan jabatan gubernur sebelum masa jabatan Sultan HB X habis. ”Hal ini untuk menghindari vakum kekuasaan di DIY,” katanya.
Mengenai Rancangan Undang- Undang Keistimewaan DIY, Djuwarto mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir karena Komisi II DPR berjanji akan membuka ruang sebesar-besarnya bagi aspirasi masyarakat Yogyakarta. (sig/eng/tra) | Kompas, Senin 29 September 2008
No comments:
Post a Comment